- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Kuasa Hukum Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kasus Diadili Pakai UU HAM
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Sholeh meminta kasus eksploitasi dan kekerasan yang dialami kliennya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pemain sirkus OCI dan pemilik OCI Jansen Manansang.
Awalnya, dia mengatakan bahwa para kliennya masih belum menerima keadilan. Terlebih, setelah mendengar jawaban pihak OCI kepada media yang tidak mengakui dugaan tindakan eksploitasi dan kekerasan kepada kliennya.
“Kalau ada iktikad baik dari OCI maupun Taman Safari, kita akan terima, tetapi kalau dilihat dari sambutan jawaban di media, kok menurut saya kecil untuk bisa (menerima),” kata Sholeh di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/4).
“Sebab mereka (eks pemain sirkus OCI) juga sangat tersakiti karena jawabannya tidak mengakui,” sambung dia.
Sholeh memahami bahwa sulit untuk membuktikan tindakan kekerasan yang diterima kliennya. Namun, ada bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa OCI melakukan pelanggaran HAM.
“Tetapi diambil sejak kecil, dipisahkan dengan orang tua itu pembuktiannya mudah dan mereka mengakui itu, dan ini pelanggaran HAM berat. Apalagi di dalamnya terjadi perbudakan,” jelas Sholeh.
Untuk itu, pihaknya berharap Komisi III DPR tidak menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. Sebab, kepolisian telah memberikan SP3 atau menghentikan kasus ini.
“Dan itu sungguh mengecewakan buat kita. 1997 dilaporkan, 1999 SP3 tanpa pelapor juga dikasih tahu,” kata dia.
Atas hal tersebut, Sholeh meminta kasus itu diselesaikan menggunakan UU HAM agar korban tetap bisa mendapatkan keadilan.
“Jadi sekali lagi, kami berharap ada keadilan di sini ada peluang Undang-Undang HAM digunakan, undang-undang pengadilan HAM digunakan supaya sejarah kelam ini bisa mendapatkan keadilan,” tutup dia. (saa/dpi)