news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

TNI AL diduga bunuh jurnalis perempuan.
Sumber :
  • Istimewa

Keluarga Juwita Jurnalis Banjarbaru yang Dibunuh TNI AL Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Keluarga jurnalis Juwita yang diduga tewas dibunuh oknum TNI AL di Banjarbaru minta perlindungan kepada LPSK. Sebanyak enam permohonan sudah diterima saat ini.
Senin, 21 April 2025 - 13:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Keluarga Juwita, Jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang menjadi korban pembunuhan oleh anggota TNI Angkatan Laut aktif, kini mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua Sri Suparyati mengatakan, pihaknya menerima enam permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi dalam kasus dugaan Juwita.

Sri mengungkapkan, permohonan tersebut terkait dengan pendampingan hukum, bantuan psikologis, serta fasilitas restitusi.

Sri mengaku, pihaknya telah melakukan penjangkauan dan investigasi lapangan pada 17–18 April 2025.

"Langkah ini dilakukan secara proaktif untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi serta mendalami perkembangan proses hukum," ungkap Sri, Senin (21/4/2025).

"Selama dua hari kunjungan, LPSK bertemu langsung dengan keluarga korban, sejumlah saksi, penyidik Polisi Militer, dan Oditur Militer," sambungnya.

Selain itu, Sri menuturkan, LPSK juga melakukan kunjungan ke lokasi kejadian dan pihak-pihak terkait.

Kunjungan juga dilakukan termasuk ke perusahaan rental mobil, tempat pelaku menyewa kendaraannya. 

“Kami hadir di Banjarbaru karena mendapat informasi awal dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan media. Tujuan kami adalah menggali informasi langsung dari keluarga, saksi, dan aparat penegak hukum,” kata Sri.

Menurutnya, bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK meliputi pendampingan dalam proses hukum, layanan pemulihan psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi.

Restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, merupakan ganti kerugian dari pelaku atau terpidana atau oleh pihak ketiga kepada ahli waris korban.

Sri menegaskan bahwa LPSK telah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa mereka memiliki hak atas fasilitas restitusi sebagai bagian dari pemulihan atas kejahatan yang dialami.

"Kami juga menyampaikan kepada keluarga korban, haknya berkaitan dengan fasilitasi restitusi. Karena memang restitusi itu bagian dari hak yang sudah termaktub di dalam undang-undang,” ungkapnya.

Adapun, korban almarhumah JW (22) adalah jurnalis lokal yang juga tengah menyelesaikan tugas akhir kuliah. Ia ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada akhir Maret 2025. Jasadnya ditemukan tak lama setelah menyelesaikan program magang di BNN Banjarbaru. (rpi/iwh)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral