news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Agus Suherman.
Sumber :
  • Istimewa

Bantu Nelayan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) nyatakan siap tampung seluruh aspirasi nelayan serta berkolaborasi dengan pemerintah dalam sosialisasikan kebijakan. 
Senin, 21 April 2025 - 11:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menyatakan siap menampung seluruh aspirasi nelayan serta berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan. 

Hal itu diungkap langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HNSI, Agus Suherman.

Sebab, kata Agus dalam rangka mengelola sumber daya ikan di tanah air butuh perhatian yang cukup serius.

Selain itu, menurutnya mengelola perikanan tangkap di tanah air disadari tidaklah mudah. 

Ilustrasi Nelayan.
Sumber :
  • Istimewa

 

Mengingat, adanya keberagaman dan kompleksitas dalam berbagai aspek, mulai dari sumber daya, teknis penangkapan, lingkungan, serta pemangku kepentingan yang juga beraneka rupa dengan segala aspirasinya.

"Kita harus telaten, banyak bersabar, banyak dialog dan diskusi. Oleh karena itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) hadir menjadi jembatan, agar aspirasi itu bisa diartikulasikan dengan baik dan disampaikan kepada pemegang otoritas yaitu pemerintah," kata Agus dalam keterangan esminya yang diterima wartawan, di Jakarta, Senin (21/4).

"Pada saat yang sama HNSI selalu siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan-kebijakan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan yang pasti tujuannya baik dalam rangka transformasi tata kelola perikanan tangkap di tanah air," tambah Agus.

Hal itu menyikapi aksi unjuk rasa nelayan di sejumlah daerah terkait penolakan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mewajibkan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal di kapal. 

Adapun alasan penolakan adalah karena biaya yang dianggap membebani para nelayan.

VMS sendiri adalah perangkat pemantau berbasis sinyal yang berguna untuk melacak posisi kapal di laut. Hal ini merupakan upaya penting demi keberlanjutan pengelolaan laut.

Agus Suherman menambahkan, terkait kewajiban pemasangan VMS atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) tersebut tertuang dalam aturan terkait seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021, PP 27/2021, hingga PP 11/2023.

“Lalu pemerintah atas masukan dari banyak pihak, membuat transisi melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan, khususnya untuk kapal ikan izin pusat hasil migrasi dari izin daerah karena beroperasi di atas 12 mil laut serta kapal ikan yang izinnya menjadi kewenangan Gubernur," jelas Agus.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral