news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hati-hati! Tessa Nur Aliyah Penipu di Pondok Indah Mal Tak Diproses Hukum, Kasus Berakhir Damai.
Sumber :
  • Istimewa

Hati-hati! Tessa Nur Aliyah Penipu di Pondok Indah Mal Tak Diproses Hukum, Kasus Berakhir Damai

Tessa Nur Aliyah (31) warga Wisma Cakra, Kecamatanimo, Kota Depok yang menjadi pelaku penipuan dengan cara memalsukan bukti transfer di sebuah toko pakaian Jenahara di Pondok Indah Mal 2 tidak diproses hukum.
Kamis, 17 April 2025 - 22:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tessa Nur Aliyah (31) warga Wisma Cakra, Kecamatanimo, Kota Depok yang menjadi pelaku penipuan dengan cara memalsukan bukti transfer di sebuah toko pakaian Jenahara di Pondok Indah Mal 2 tidak diproses hukum.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menjelaskan, Tessa bebas dari jeratan hukum usai melakukan aksi jahatnya, lantaran pihak korban berbesar hati melakukan mediasi.

Adapun kini, kasus tersebut berakhir damai dan Tessa dibebaskan.

"Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai," ucap Nurma, Kamis (17/4/2025).

Kendati demikian, Nurma mengatakan bahwa dibebaskannya Tessa bukan berarti tanpa syarat.

Nurma menegaskan, Tessa bisa bebas dengan adanya surat perjanjian apabila dia mengulangi aksi jahatnya lagi, maka dia akan diproses pidana. 

"Dengan surat perjanjian tentunya. Setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai. Namun jika terjadi lagi, itu pasti kita lakukan pidana yang jelas," tegasnya.

Lebih jauh, Nurma menerangkan alasan pihaknya tidak membuat laporan tipe A pada kasus ini.

Laporan tipe A artinya laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian karena melihat langsung peristiwa tindak pidana itu. Adapun, yang dimaksud di sini adalah kasus ini viral di media sosial yang memperlihatkan di kamera CCTV, Tessa sedang mengedit bukti transfer tepat di depan kasir toko itu.

"Yang jelas kita sudah tindaklanjuti dengan mengamankan, kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian dari pemilik tidak menuntut. Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kita tindaklanjuti," jelas Nurma.

Diketahui, Seorang perempuan berhijab di Pondok Indah Mal (PIM), Jakarta Selatan diduga melakukan transaksi pembayaran palsu di sebuah toko pakaian bernama Jenahara.

Berdasarkan video CCTV yang viral di media sosial, tampak perempuan tersebut menggunakan pakaian berwarna merah muda (pink) dan hijab berwarna putih atau krem.

Perempuan tersebut tampak sedang melancarkan aksinya melalui ponselnya dengan cara mengedit foto bukti transfer.

Dalam narasi video yang beredar, dijelaskan kronologi peristiwa tersebut bisa terjadi. Menurut pengakuan kasir tenant, pelaku melakukan pembelanjaan lebih dari Rp2 juta.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral