news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/4)..
Sumber :
  • Antara

Polisi: Sekar Arum Satu Sindikat Uang Palsu dengan Pengedar di Tanah Abang

Polisi menyebut bahwa Sekar Arum Widara (SAW), mantan artis drama kolosal Angling Dharma masih satu sindikat dengan para tersangka dugaan peredaran uang palsu yang ditangkap Polsek Metro Tanah Abang.
Kamis, 17 April 2025 - 22:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut bahwa Sekar Arum Widara (SAW), mantan artis drama kolosal Angling Dharma masih satu sindikat dengan para tersangka dugaan peredaran uang palsu yang ditangkap Polsek Metro Tanah Abang.

"Ya jadi kita ini terus kita dalami dan dikembangkan, dan keterangan-keterangan itulah yang kita harus kembangkan ya jadi dari SAW mengaku yang dengan B yang memberikan inisial B," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Kamis (17/4/2025).

"Dan B sudah diamankan di Polsek Tanah Abang. Namun demikian kita tetap mencari keterangan-keterangan siapa yang diketahui, yang kemudian siapa yang mendengar apa-apa saja yang sudah menyebar dimana saja, dan itu yang kita cari dan kejar," sambungnya.

Nurma menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman terkait dugaan uang palsu yang disebar Sekar Arum.

Namun, berdasarkan pengakuan awalnya, Sekar Arum baru menggunakan uang palsunya sekali.

"Kalau dari pengakuannya baru sekali dan membelanjakan baru sekali yaitu di mall salah satu wilayah Polres Metro Jaksel kemarin yang kita amankan," tutur dia.

Sekar diduga sudah menggunakan uang palsu untuk belanja di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, uang palsu diduga digunakan untuk beramal ke Masjid Istiqlal.

"Kalau dari pengakuannya, dia diberi (uang palsu). Diberikan oleh temannya secara gratis," katanya.

Sekar Arum pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Sebelumnya, Sekar diamankan polisi karena membawa uang palsu puluhan juta di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan, Senin sore, 14 April 2025. Sebagian uang palsu itu sudah dipakai Sekar.

"Dari tangan pelaku, diamankan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribuan senilai sekitar Rp35 juta," kata Kapolsek Mampang Komisaris Polisi S Aba Wahid Key, Kamis, 3 April 2025.

Dalam pengembangan, polisi selanjutnya menemukan uang palsu di sebuah hotel tempat Sekar menginap. Uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp223.500.000 pun diamankan polisi. (rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral