- Antara
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Program MBG di Jakarta Selatan
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan penyidik telah merumuskan sejumlah saksi yang akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Saat ini, penyidik sudah menyiapkan pemanggilan untuk dua orang saksi. Saksi pelapor dan saksi satu lagi yang dibawa oleh pelapor," kata Nurma kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Nurma menuturkan kedua saksi dilakukan dalam upya mengungkap tabir misteri peristiwa tersebut.
"Untuk saat ini yang jelas pemilik dan yang melaporkan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata Jakarta Selatan.
Adapun, jumlah dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Mitra Dapur tersebut nominalnya fantastis, yakni mencapai Rp 1 miliar atau tepatnya Rp975.375.000.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut di Polres Metro Jaksel.
"Betul, jadi sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk yang makan gratis," ucap Nurma, Rabu (16/4/2025).
Nurma menyebut, setelah menerima laporan itu, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut perihal kebenaran peristiwanya. Kata dia, pihak kepolisian akan segera memanggil saksi-saksi dalam peristiwa ini.
"Dan itu sudah yang kerja sama antara pihak kedua dan ketiga. Nah itu yang terjadi, namun demikian pasti kita dalami," katanya.
Kendati demikian, karena laporan tersebut baru dilayangkan, oleh karenanya kata Nurma, sampai saat ini belum ada saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Untuk sementara ini belum (ada pemanggilan), masih disiapkan untuk pemanggilan. Betul masih penyelidikan tapi sudah kita terima laporannya," terang dia.
"Pasti jelas kita memanggil siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Itu yang pasti," sambungnya.
Terkait barang bukti, Nurma menyebut yang dilampirkan oleh pelapor adalah sebuah kuitansi atau bukti tagihan yang belum dibayarkan sama sekali sejak bekerja sama.
"Kuitansi kerja sama, ada kerjasama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuitansi senilai Rp900 juta lebih kita terima untuk sementara ini," tandasnya.
Sebelumnya, Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian. Laporan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000.
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa hukum korban, Danna Harly, Rabu (16/4/2025).
Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
"Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," ungkapnya.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15 ribu dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13 ribu dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya," katanya.
Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp 386.500.000.
Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.
Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. "Itu semua Ibu Ira yang membiayai," katanya.
Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.
Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.
"Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi," katanya.
Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP. (rpi/raa)