- Antara
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Program MBG di Jakarta Selatan
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan penyidik telah merumuskan sejumlah saksi yang akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Saat ini, penyidik sudah menyiapkan pemanggilan untuk dua orang saksi. Saksi pelapor dan saksi satu lagi yang dibawa oleh pelapor," kata Nurma kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Nurma menuturkan kedua saksi dilakukan dalam upya mengungkap tabir misteri peristiwa tersebut.
"Untuk saat ini yang jelas pemilik dan yang melaporkan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata Jakarta Selatan.
Adapun, jumlah dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Mitra Dapur tersebut nominalnya fantastis, yakni mencapai Rp 1 miliar atau tepatnya Rp975.375.000.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut di Polres Metro Jaksel.
"Betul, jadi sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk yang makan gratis," ucap Nurma, Rabu (16/4/2025).
Nurma menyebut, setelah menerima laporan itu, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut perihal kebenaran peristiwanya. Kata dia, pihak kepolisian akan segera memanggil saksi-saksi dalam peristiwa ini.
"Dan itu sudah yang kerja sama antara pihak kedua dan ketiga. Nah itu yang terjadi, namun demikian pasti kita dalami," katanya.
Kendati demikian, karena laporan tersebut baru dilayangkan, oleh karenanya kata Nurma, sampai saat ini belum ada saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Untuk sementara ini belum (ada pemanggilan), masih disiapkan untuk pemanggilan. Betul masih penyelidikan tapi sudah kita terima laporannya," terang dia.
"Pasti jelas kita memanggil siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Itu yang pasti," sambungnya.
Terkait barang bukti, Nurma menyebut yang dilampirkan oleh pelapor adalah sebuah kuitansi atau bukti tagihan yang belum dibayarkan sama sekali sejak bekerja sama.
"Kuitansi kerja sama, ada kerjasama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuitansi senilai Rp900 juta lebih kita terima untuk sementara ini," tandasnya.