Sumber :
- Istimewa
Anggota DPRD Banten jadi Korban Penipuan saat Beli Tanah Rp386 Juta
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Gerindra, Dedi Haryadi menjadi korban penipuan penggelapan saat membeli tanah 2.551 meter persegi.
Kamis, 17 April 2025 - 19:38 WIB
Adapun dalam kasus ini, barang bukti yang diperoleh dari pihak korban yakni:
- 1 lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 100juta
- 1 lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 282.650.000
Terkahir, Dian menerangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tandasnya.(rpi/muu)