news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien saat USG.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Oknum Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien saat USG di Garut Resmi Jadi Tersangka, Langsung Rasakan Dinginnya Jeruji Besi

Polres Garut, Jawa Barat, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum dokter kandungan yang melakukan pelecehan kepada pasien ibu hamil saat USG. 
Kamis, 17 April 2025 - 10:38 WIB
Reporter:
Editor :

Garut, tvOnenews.com - Polres Garut, Jawa Barat, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum dokter kandungan yang melakukan pelecehan kepada pasien ibu hamil saat USG. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal kekerasan seksual. Adapun ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Oknum dokter di Garut yang melakukan pelecehan kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta di Garut akhirnya ditetapkan tersangka.

Polisi menaikkan status tersangka yang tadinya sebagai terperiksa saksi usai mengumpulkan dua alat bukti termasuk menerima laporan dari dua orang pasien korban pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menyatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara termasuk koordinasi dengan ahli, per malam Rabu (16/4/2025) oknum dokter cabul berinisial MSF itu statusnya sudah menjadi tersangka.

"Memang kita sudah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan dan koordinasi dengan ahli menemukan dua alat bukti dan malam ini kita naikan sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Rabu (16/4/2025) malam.

Polisi juga sudah cukup mengumpulkan dua alat bukti termasuk memeriksa yang bersangkutan dimana dirinya dianggap telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dari saksi menjadi tersangka dua alat bukti sudah mencukupi. Pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf B dan C dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Selain jadi tersangka, oknum dokter tersebut juga harus mulai merasakan dinginnya tembok jeruji besi karena polisi sudah bisa melakukan penahanan.

"Mulai malam (16/4/2025) ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka," tutupnya. (thh/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral