- Instagram @batuexplor
Tergiur Kemolekan Tubuh Mahasiswi UB, Mahasiswa UIN Malang Ini Ngaku Perkosa Saat Korban Haid dan Teler
Malang, tvOnenews.com - Jagat maya dihebohkan dengan video pengakuan dan permintaan maaf seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, yang telah memperkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB).
Video pernyataan ini dibuat Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa semester 6 Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang. Dalam video tersebu ia mengaku meperkosa mahasiswi UB berinisial B.
Video itu beredar di medsos dan beberapa pesan berantai sejak Minggu (13/4/2025) malam kemarin lusa.
"Saya Ilham Rada Firmansyah meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan ke B dari Universitas Brawijaya," ujar pria berkacamata tersebut.
- Antara
Dia menjelaskan, kronologi pemerkosaan itu bermula saat dirinya mengajak B ke rumah kontrakan di Jalan Joyosuko, pada Rabu 9 April 2025.
Saat itu korban diajak minum minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri hingga terjadi peristiwa pemerkosaan.
"Kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya, mengajak dia mabuk, lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan di saat korban haid dan tepar. Saya melakukannya dalam keadaan sadar pada 9 April 2025," katanya.
Pria dalam video itu juga mengaku berjanji akan bertanggungjawab dan siap menerima konsekuensi. Termasuk bila ada konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban setelah peristiwa itu.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari. Dengan ini saya menerima segala konsekuensi, dan akan saya terima tanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban," tandasnya.
Sementara UIN Maulana Malik Ibrahim Malang secara resmi memberhentikan Ilham Prada Firmansyah sebagai mahasiswa melalui Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025.
Keputusan ini dikeluarkan menyusul pelanggaran berat terhadap kode etik mahasiswa.
Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Bab IV angka 8 dan 10 Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.
Dalam surat keputusan yang ditetapkan pada 14 April 2025, Rektor UIN Malang, M. Zainuddin, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Sanksi ini dijatuhkan tanpa memberikan surat pindah maupun transkrip nilai kepada yang bersangkutan.