news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua DPD Partai Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (26/8)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Soal Kasus Penipuan dan Penggelapan, Golkar Siapkan Pendampingan Hukum untuk Anggota DPRD Banten

Ketua DPD Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah siap memberikan pendampingan hukum terhadap anggota DPRD Banten RFB (44) terkait statusnya sebagai tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan. 
Rabu, 16 April 2025 - 07:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah siap memberikan pendampingan hukum terhadap anggota DPRD Banten RFB (44) terkait statusnya sebagai tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan

"Pastinya ada bantuan hukum, karena apa yang disampaikan oleh teman-teman saya belum dapat informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten," kata Tatu di Serang, mengutip Antara pada Rabu. 

Tatu juga mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. 

"Kami sangat menyayangkan, ikut prihatin dan jajaran keluarga besar Partai Golkar akan mengikuti tahap-tahap yang dilakukan oleh penegak hukum," lanjutnya. 

Pihaknya juga menegaskan anggota fraksi akan  menyiapkan bantuan hukum karena itu memang sudah menjadi kewajiban dari partai untuk mendampingi anggotanya. 

"Anggota fraksi kami akan menyiapkan batuan hukum karena itu memang kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggotanya," ujarnya. 

Sedangkan untuk pergantian anggota, pihaknya mengaku akan menunggu informasi lebih lengkap dan inkrah keputusan hukum nya baru dapat dilakukan pergantian. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap RFB atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

RFB yang juga menjabat sebagai Direktur CV. Prisma Kencana, dilaporkan telah menyerahkan cek senilai Rp350 juta kepada PT. Sinar Dinamika Beton sebagai alat pembayaran untuk beton ready mix. Namun, saat dicairkan, cek tersebut ditolak oleh pihak bank karena saldo tidak mencukupi. 

"Sehingga dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Cilegon mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh RF," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ant/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral