- Risky Syukur-Antara
Datangi JPO Grogol Petamburan yang Besi Tangganya Dicuri, Wagub DKI: Daerah Sini Cukup Rawan
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mendatangi lokasi jembatan penyebrangan orang (JPO) Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (15/4/2025), yang besi tangganya hilang diduga dicuri.
Rano Karno mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Sudin Bina Marga untuk melakukan perbaikan.
“Karena mereka telah memviralkan jembatan yang memang sangat berfungsi untuk masyarakat Jakarta. Khususnya daerah Jakarta. Maka itu saya langsung perintahkan kepada dinas terkait harus segera diperbaiki, karena kepentingan ini sangat berkepentingan,” kata Rano Karno, di Jakarta Barat, pada Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut Rano Karno menerangkan bahwa pihaknya telah menelusuri soal hilangnya besi tangga JPO ini. Kemudian didapati bahwa besi tangga hilang akibat dicuri.
“Cuman memang ya setelah saya telusuri-telusuri, bahkan ada saksi dari orang yang jualan di sini juga. Teman-teman tahu jembatan ini atau yang dibilang bordes itu bukan karena rusak, karena rapuh. Tapi ternyata istilah kata dicolonglah, dibongkar, dicuri lah,” terang Rano Karno.
Kemudian Rano Karno mengatakan bahwa daerah sekitar JPO, Grogol Petamburan ini rawan.
“Dan mungkin Pak Kadis sudah bilang dan ya bukan saya gak nyebut nama. Tapi artinya daerah sini cukup rawan,” ucapnya.
Selanjutnya Rano Karno mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Jadi artinya saya cuma mengimbau kepada masyarakat Jakarta, yuk kita jaga, ini barang kita bersama untuk kepentingan masyarakat kita. Jadi kita jaga lah, mudah-mudahan ini terakhirlah jangan terjadi lagi seperti ini,” jelas Rano Karno.
Untuk diketahui, Polisi tengah mengusut pelaku pencurian besi tangga jembatan penyebrangan orang (JPO) di wilayah Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tsamara mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku pencurian.
“Kami sudah dapatkan ciri-ciri pelaku," kata Aprino, kepada wartawan, pada Selasa (15/4/2025).
Kemudian Aprino menuturkan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Hal ini dikarenakan kerugian yang diakibatkan tidak sampai Rp2,5 juta.
Sehingga nantinya jika pelaku ditangkap, maka pihak kepolisian akan memberikan pembinaan.