- Istimewa
Anggota DPRD Banten Diringkus Polisi Terkait Kasus Penipuan Cek dan Penggelapan Beton Ready Mix
Jakarta, tvonenews.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar diringkus oleh polisi lantaran terlibat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, pelaku berinisial RF (44).
Dian menjelaskan, peristiwa penipuan ini terjadi bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB cabang Cilegon. Modusnya, tersangka menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.
Namun, ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup.
"Saat itu tersangka RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," ungkap Dian, Selasa (15/4/2025).
Dian membeberkan, pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA adalah dibuat dan ditandatangani sendiri oleh tersangka.
Hal ini tentu untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. Prisma Kencana.
“Sementara penyerahan 1 lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut diserahkan oleh tersangka RF kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai alat pembayarannya yang jika tidak diserahkannya cek tersebut kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON tidak akan mengirimkan barang berupa beton ready mix sesuai dengan pesanan," terang Dian.
Oleh karenanya, dengan adanya cek yang diserahkan oleh RF, kemudian pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mengirimkan barang berupa beton ready mix kepada tersangka RF.
"Setelah barang berupa beton ready mix diterima oleh pihak tersangka, maka pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mencairkan 1 lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut. Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup," ungkapnya.
Atas kejadian ini, pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka RF. (rpi/iwh)