news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • ANTARA

Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru memperbarui aturan soal Pajak Reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selasa, 15 April 2025 - 11:15 WIB
Reporter:
Editor :

Cara Menghitung Pajaknya Gimana?

Pajak dihitung berdasarkan nilai sewa reklame. Kalau pakai jasa agensi iklan, nilai sewanya dilihat dari kontrak yang berlaku. Tapi kalau pasang sendiri, pemerintah akan menilai berdasarkan:

●    Jenis dan bahan reklame
●    Lokasi pemasangan
●    Ukuran dan jumlah media
●    Lama penayangan

Kalau nilai kontraknya dinilai nggak wajar, Pemprov bisa menentukan nilai sewanya sendiri sesuai aturan. Tarif pajaknya? 25% dari nilai sewa reklame.

Contoh gampangnya:

Kalau nilai sewa reklame Rp10 juta, maka pajaknya Rp2,5 juta.

Kapan dan di Mana Bayarnya?

Pajak mulai dikenakan sejak reklame dipasang atau ditayangkan. Pembayarannya dilakukan sesuai lokasi pemasangan—kalau reklame di kendaraan, mengacu pada lokasi usaha penyelenggara reklamenya.

Kenapa Aturan Ini Penting?

Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI ingin memastikan semua pelaku usaha ikut berkontribusi terhadap pembangunan kota—bukan cuma lewat iklan, tapi juga lewat pajak yang adil dan tertib.

Selain sebagai sumber pendapatan daerah, pajak reklame juga jadi bagian dari upaya menjaga estetika dan keteraturan tata kota. Jadi, semakin kamu taat aturan, semakin nyaman dan tertata juga lingkungan Jakarta ke depannya.

Yuk, Jadi Pelaku Usaha yang Tertib Pajak!

Kalau kamu sebagai pelaku usaha rutin memasang reklame di Jakarta, pastikan kamu paham betul aturan yang berlaku. Jangan sampai ada sanksi atau denda hanya karena kurang informasi, ya.

Untuk info lengkap soal pajak reklame dan pajak daerah lainnya, kamu bisa kunjungi situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau layanan informasi pajak daerah. (iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral