news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seorang pemuda berinisial EFK (19) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diamankan kepolisian setempat akibat menanam narkoba jenis ganja..
Sumber :
  • ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Jangan Ditiru! Mahasiswa asal Bekasi Bikin Geger Tanam Ganja di Kamarnya

Pemuda berinisial EFK (19) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menanam narkoba jenis ganja di dalam kamarnya.
Selasa, 15 April 2025 - 07:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemuda berinisial EFK (19) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menanam narkoba jenis ganja di dalam kamarnya.

Tim unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi langsung bergerak mengamankan pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini.

Polisi mengetahui hal tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan aktivitas pelaku ini," kata Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Ipda Rolin Manulang di Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025).

Tim opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi usai menerima laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan EFK beserta barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam di pot berukuran besar serta kecil.

"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan empat pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja," katanya.

Selain tanaman ganja, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu kipas angin kecil dan satu lampu ultra violet yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya.

Pelaku juga mengaku telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir.

Biji ganja diperoleh pelaku dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya.

EFK beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cabangbungin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dengan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.(ant/lkf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral