- Istimewa
Hakim Hingga Panitera Jadi Tersangka Suap Korupsi CPO, MA Beri Sanksi Pemberhentian Sementara
“Satu tersangka WG, yang bersangkutan selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penetapan nomor 21 tanggal 12 April 2025,” ucap Qohar, di Kejagung, pada Sabtu (12/4/2025).
Kemudian tersangka MS selalu advokat. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor 22 tanggal 12 April 2025. Selanjutnya tersangka AR yang juga sebagai advokat dengan penetapan nomor 23 tanggal 12 April 2025.
“Dan yang terakhir adalah MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penetapan nomor 24 tanggal 12 April 2025,” jelas Qohar.
Selanjutnya, pada Minggu (13/4/2025), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtaro (AL), dan Hakim Djuyamto (DJU).
Adapun dalam hal ini Hakim Agam awalnya menerima uang Rp4,5 miliar dari Ketua PN Jaksel, MAN. Selanjutnya uang ini dibagi tiga dengan hakim Ali dan Djuyamto.
Kemudian Arif memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan Rp18 miliar pada September 2024 kepada Djuyamto. Terkait hal ini, ASB menerima uang Rp4,5 miliar, DJU menerima Rp6 miliar, dan AL menerima Rp5 miliar. (ars/raa)