news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Usai KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Mantan Timses Pilgub Jabar 2018 Datangi Rumah RK.
Sumber :
  • tvOnenews

KPK Sita Motor Mewah Merek Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil, Mantan Gubernur Jabar Itu Bakal Segera Dipanggil

KPK mengungkapkan telah menyita sebuah motor mewah dari penggeledahan rumah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan merek Royal Enfield. Motor tersebut kini..
Senin, 14 April 2025 - 13:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah menyita sebuah motor mewah dengan merek Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Satu unit motor Royal Enfield,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa telah melakukan penyitaan beberapa barang dari rumah Ridwan Kamil.

Terungkap ternyata salah satu barang yang disita adalah motor mewah tersebut.

“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025) lalu.

Selanjutnya KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil terkait barang bukti tersebut.

Diketahui, pada 10 Maret 2025 lalu, rumah Ridwan Kamil digeledah karena diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadan iklan di Bank BJB.

Korupsi tersebut terjadi selama periode 2021-2023. Saat itu, Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

KPK juga telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Sementara itu dari pihak agensi adalah Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik sebagai pengendali agensi BSC Adverstising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma sebagai pengendali Cipta Karya Sukses Bersma. (ant/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral