news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

Dua Hakim Diperiksa Terkait Kasus Suap Perkara Korupsi CPO di PN Jakpus

Dua orang hakim diperiksa Kejagung terkait kasus suap perkara korupsi crude palm pil (CPO) di PN Jakpus beberapa waktu lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Minggu, 13 April 2025 - 12:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sedang memeriksa dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan kasus korupsi crude palm oil (CPO).

"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

Adapun kedua hakim tersebut adalah hakim anggota yang melakukan persidangan perkara korupsi CP Odi PN Jakpus.

Hakim Ketua yakni Djuyamto menjelaskan, hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Minggu dini hari.

Namun, kehadiran tersebut tidak diketahui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Katanya tadi dini hari sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik," ujar dia.

Terhitung hingga pukul 11.06 WIB, Djuyamto belum menghadiri pemeriksaan. Pihak penyidik masih menantikan kehadiran saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya dalam kasus suap perkara korupsi CPO tersebut, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang itu adalah Wahyu Gunawan (WG), MS, AR, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, MAN terlibat dalam kasus ini ketika ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral