news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah).
Sumber :
  • ANTARA

Lembaran Uang sampai Mobil Ferrari Disita Kejagung Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dan mobil mewah berkaitan dugaan kasus suap di PN Jakarta Pusat (Jakpus). Beberapa barang seperti...
Minggu, 13 April 2025 - 11:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah uang tunai hingga mobil mewah ikut disita terkait kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Japidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti tersebut saat penggeledahan Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025).

Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jakarta dan luar Jakarta terkait kasus korupsi di PN Jakpus ini.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya, Minggu (13/4/2025).

Ia menjelaskan, di rumah tersangka Wahyu Gunawan (WG) di Villa Gading Indah Jakarta Utara, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunia 40 ribu dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yan, dan Rp10.804.000.

Penggeledahan juga dilakukan di dalam mobil milik WG dan disita uang senilai 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11.100.000.

Sementara itu, dari tersangka AR, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp136.950.000, sebuah unit mobil Ferrari Spider, mobil Nissan GT-R, dan satu mobil Mercedes Benz.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) berupa uang tunai.

"Sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura," ujar Qohar.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yaitu WG sebagai Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR sebagai advokat., dan MAN sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lembaran uang tunai lainnya juga disita oleh Kejagung terkait kasus suap ini. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral