news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tetapkan Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Hingga Uang Pecahan Dolar-Yen.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Tetapkan Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Hingga Uang Pecahan Dolar-Yen

Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) bersama tiga orang lainnya yakni WG, MS AR ditetapkan sebagai tersangka kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Minggu, 13 April 2025 - 02:30 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) bersama tiga orang lainnya yakni WG, MS AR ditetapkan sebagai tersangka kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan sejak Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025) 

“Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Kemudian pada tanggal 12 ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta,” kata Qohar, di Kejagung, pada Sabtu (12/4/2025).

Lebih lanjut Qohar mengungkapkan dari hasi penggeledahan di rumah tinggal tersangka WG, yang terletak di Villa Gading Indah, terdapat barang bukti uang dolar Singapura sebanyak 40.000, dolar Amerika Serikat 5.700, 200 yen dan Rp10.804.000. 

“Didapati juga uang US dolar Singapura sebanyak 3.400, dolar Amerika Serikat 600, dan Rp11.100.000, di dalam mobil milik WG,” jelas Qohar.

Kemudian didapati barang bukti juga dari rumah tersangka AR yaitu uang senilai Rp136.950.000, satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan dolar Singapura setiap lembarnya 1.000, satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika.

“Satu buah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika. Kemudian satu lembar uang pecahan, dolar Singapura nilainya 1.000, tiga lembar uang pecahan, dolar Singapura yaitu per lembarnya 50, kemudian 11 lembar uang pecahan dolar Singapura nilainya masing-masing 100, lima lembar uang pecahan dolar Singapura sebanyak nilainya 10,” ucap Qohar.

Selain itu turut disita delapan lembar uang pecahan Singapura yaitu masing-masing 2 dolar, 242 lembar uang pecahan Rp100.000 per lembarnya. Selanjutnya 33 lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan ringgit yaitu masing-masing per lembarnya adalah 50 ringgit, satu lembar uang pecahan ringgit 100, satu lembar uang pecahan ringgit yaitu nilainya 5 ringgit, dan satu lembar uang pecahan ringgit nilainya 1 ringgit.

“Kemudian satu unit mobil Ferrari, kemudian satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan satu unit mobil Lexus milik tersangka AR,” terangnya.

Sementara itu penyudik juga menyita dokumen dan beberapa uang dari rumah tersangka MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa empat tersangka berinisial WG, MS, AR, MAN.

“Satu tersangka WG, yang bersangkutan selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penetapan nomor 21 tanggal 12 April 2025,” ucap Qohar, di Kejagung, pada Sabtu (12/4/2025).

Kemudian tersangka MS selalu advokat. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor 22 tanggal 12 April 2025. Selanjutnya tersangka AR yang juga sebagai advokat dengan penetapan nomor 23 tanggal 12 April 2025. 

“Dan yang terakhir adalah MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penetapan nomor 24 tanggal 12 April 2025,” jelas Qohar.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka WG yakni Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 B, juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya tersangka S dan AR, disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara itu, tersangka MAN diduga melanggar Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, yaitu untuk tersangka WG dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” jelas Qohar.

Kemudian untuk tersangka MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selanjutnya untuk tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral