- Tangkapan layar
Penganiaya Sekuriti Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap, Ngaku Menyesal dan Ingin Bertemu Korban
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil meringkus pria berinisial AFET yang melakukan penganiayaan terhadap sekuriti berinisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita amankan (pelaku) dengan surat perintah membawa kemudian kita periksa. Kita periksa semalam (Kamis) dan hari Jumat terlapor AFET kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar dikutip Sabtu (12/4/2025).
Binsar mengungkap peristiwa ini terjadi saat tersangka AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarga.
Kemudian pelaku memasuki parkiran IGD yang kendaraannya menggunakan knalpot racing dan suara cukup besar.
“Pelaku ditegur oleh korban S dan juga disampaikan oleh korban S agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans. Di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya,” jelas Binsar.
Namun, pelaku AFET tidak terima dan berlanjut ke penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku mendorong kemudian menarik kerah baju dan juga berlanjut ke IGD. Sempat pelaku sampai membuka sendal, persiapan mau berkelahi dan setelah itu pelaku mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis. Di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari baru kembali,” ucap Binsar.
Sementara itu, Binsar mengungkapkan bahwa pelaku menyesal atas perbuatannya dan mengaku ingin bertemu dengan korban.
“Yang pasti terlapor mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban di hasil pemeriksaan,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ars/nsi)