news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sadisnya Pasutri di Jakarta Timur, Aniaya ART dengan Cara…..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safitri

Sadisnya Pasutri di Jakarta Timur, Aniaya ART dengan Cara….

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SSJH (istri) dan AMS (suami) yang menganiaya asisten rumah tangga SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Sabtu, 12 April 2025 - 05:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SSJH (istri) dan AMS (suami) yang menganiaya asisten rumah tangga SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa korban telah bekerja selama 4 bulan dan kerap dianiaya.

“Dia (korban) bekerja dari bulan November 2024 sampai bulan Maret 2025. Yang kami dapat pernah juga ART mengalami hal yang sama, tapi sudah dilakukan upaya damai, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, dimediasi oleh lingkungan RT,” kata Nicolas, kepada wartawan, pada Jumat (11/4/2025).

Sementara itu Nicolas mengungkapkan bahwa korban bekerja dengan pelaku untuk mengasuh ketiga anaknya dan membersihkan rumah. Namun pelaku tidak puas dengan kinerja korban, dan korban telah melakukan kesalahan-kesalahan.

Selanjutnya korban dianiaya oleh pelaku (istri) dan kadang dibantu oleh suaminya. Korban dianiaya dengan cara dijambak hingga dipotong rambutnya.

“Karena melihat hal itu (kinerja korban), dia (pelaku istri) melakukan penganiayaan dan juga kadang dibantu oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” ungkap Nicolas.

“Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya. Yang dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama,” tukas Nicolas.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," jelas Nicolas.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita mengalami luka lebam pada bagian wajah dan memar pada bagian lengannya.  

Dalam narasi di video tersebut, wanita yang berasal dari Banyumas ini diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh majikannya saat bekerja di Jakarta. 

Akibat viralnya video ini, Polres Banyumas langsung melakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi korban. 

"Dari video yang viral di Instagram, kami melakukan pengecekan apakah betul adanya informasi itu," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/3).

Polisi kemudian melakukan klarifikasi awal terhadap korban berinisial S (25) tersebut serta membawanya ke RSUD Banyumas untuk menjalani pengobatan. 

Adapun klarifikasi awal tersebut dilakukan guna mengetahui pekerjaan korban dan peristiwa penganiayaan itu seperti yang dinarasikan dalam video atau karena sebab lain.

"Kami juga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk memastikan keberadaan TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya. (ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral