news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN dan PT IAE.
Sumber :
  • Istimewa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN dan PT IAE

KPK resmi menahan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode tahun 2017-2021.
Sabtu, 12 April 2025 - 02:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comKPK resmi menahan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode tahun 2017-2021.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan dua tersangka yakni Iswan Ibrahim alias ISW dan Danny Praditya alias DP dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (11/4/2025).

Mneurutnya dua tersangka Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Asep menuturkan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp252,2 miliar.

Mneurutnya angka tersebut merupakan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi antara PT PGN dan PT IAE.

Di sisi lain, Asep menjelaskan Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi update komersial pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN.

Rapat tersebut berisikan antara lain Isar Gas Grup yang menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.

"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017- 2021," ujar Asep.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral