news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas Gagalkan Pria Berjaket Ojol yang Coba Selundupkan Sabu 535 Gram ke Lapas Cipinang..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Petugas Gagalkan Pria Berjaket Ojol yang Coba Selundupkan 535 Gram Sabu ke Lapas Cipinang, Begini Kronologinya

Upaya penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu oleh seorang pria berjaket ojek online (ojol) ke dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur digagalkan petugas.
Kamis, 10 April 2025 - 19:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Upaya penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu oleh seorang pria berjaket ojek online (ojol) ke dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur digagalkan petugas.

Adapun, pria berjaket tersebut awalnya terlihat mencurigakan di area parkir tamu dan pengunjung di Lapas. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan bahwa pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut.

Menurut Wachid, ini menjadi bukti konkret komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Ia menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut bermula.

"Berawal dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir. Kemudian, saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri," tutur Wachid saat jumpa pers, Kamis (10/4).

Namun demikian, petugas tidak langsung menyerah begitu saja. Alhasil, petugas dengan sigap mengamankannya dan membawanya ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 535,25 gram.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, menambahkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” ucap Sumaryo.

Dalam kesempatan yang sama, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menyatakan
bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (rpi/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral