news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Terpidana.
Sumber :
  • Rawpixel-Freepik

Menko Kumham Imipas: Pidana Mati Tidak Dihapuskan, tapi Bersifat Khusus dan Hati-Hati

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru tidak dihapuskan.
Kamis, 10 April 2025 - 10:36 WIB
Reporter:
Editor :

KUHP terbaru mengambil jalan tengah antara berbagai pendekatan. Seperti diketahui, pidana mati dikenal dalam hukum pidana Islam, hukum pidana adat maupun dalam KUHP warisan Belanda.

Oleh karena itu, pihaknya menghormati hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga pidana ini tidak dihapuskan, tapi dirumuskan sebagai upaya terakhir yang pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. (ant/nsi) 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral