news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi PNS..
Sumber :
  • Antara

Buat ASN Gembira! Gaji PNS Diisukan Naik 16 Persen, BKN Beri Penjelasan

Baru-baru ini beredar isu kenaikan gaji PNS 16 persen pada 2025. Sontak, hal ini membuat ASN gembira. Bahkan, kenaikan gaji PNS masuk daftar Google Trends
Kamis, 10 April 2025 - 03:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenenews.com - Baru-baru ini beredar isu kenaikan gaji PNS 16 persen pada 2025. Sontak, hal ini membuat ASN gembira.

Bahkan, kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) masuk daftar Google Trends pada Selasa, 8 April 2025.

Tren pencarian gaji PNS naik 2025 mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) pagi, dan berangsur-angsur meningkat pencariannya pada Senin malam.

Pencairan di Google mengenai gaji PNS yang disebutkan naik 16 persen di tahun ini masih bertahan hingga Selasa (8/4/2025) pagi.

Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.

Lantas, apakah benar gaji PNS naik 2025?

Dalam menyikapi isu itu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," kata Vino, Selasa (8/4/2025).

Dia juga jelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ungkapnya.

Untuk diketahui, sejauh ini belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025. 

Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024. Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

    IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
    IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
    IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
    ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

    IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
    IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
    IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
    IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III

    IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
    IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
    IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
    IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

    IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
    IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
    IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
    IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
    IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200. (aag)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral