- Cepi-tvOne
Peserta PPDS Unpad yang Diduga Jadi Pelaku Pemerkosaan Penunggu Pasien di RSHS Ditahan Polda Jabar
Jakarta, tvOnenews.com - Viral dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien atau anak perempuan pasien di RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung.
Kejadian tersebut pun dibenarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Pihaknya membenarkan telah terjadi dugaan kasus pelecehan seksual oleh dokter residen anestesi dokter di RSHS.
"Kejadian kalau tidak salah 18 Maret 2025. Pelaku sudah ditahan. Korban ada dua orang pasien dan keluarga pasien (wanita) yang sudah melapor keluarga pasien. Pelaku satu orang. Kalau ada perkembangan lagi dikabari," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dihubungi Rabu (8/4/2025).
Menanggapi hal itu, Dekan FK Unpad Prof Yudi Mulyana Hidayat mengatakan pihaknya menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS terhadap seorang anggota keluarga pasien.
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” terangnya.
“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil dan transparan serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," sambungnya.
Yudi menanggapi dengan serius. Pihaknya pun mengambil langkah-langkah.
Salah satunya memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar.
Saat ini, kata dia, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.
Pihaknya juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," pungkasnya. (cep/nsi)