news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Andi Sandi, Sekretaris UGM Yogyakarta ditemui usai halal bihalal di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025)..
Sumber :
  • Sri Cahyani Putri/tvOne

Terbongkar! Guru Besar Farmasi UGM Edy Meiyanto Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi di Rumah, Begini Modusnya

UGM Yogyakarta mengungkap modus dan lokasi terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi terhadap mahasiswinya.
Selasa, 8 April 2025 - 16:33 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengungkap modus dan lokasi terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy Meiyanto, dosen sekaligus guru besar Fakultas Farmasi terhadap mahasiswinya.

Adapun, rumah Edy disebut-sebut menjadi lokasi tindak kekerasan seksual terhadap korban. 

Modusnya, Edy Meiyanto melakukan bimbingan akademik di luar kampus. 

Selain itu, kekerasan seksual juga terjadi saat pembuatan proposal untuk lomba dan kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC). 

Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

 

Edy Meiyanto sebelumnya menjabat sebagai Ketua CCRC.

Hal itu diungkap Sekretaris UGM ditemui usai halal bihalal Andi Sandi di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).

"Modusnya, kegiatan dilakukan di rumah mulai dari diskusi bimbingan akademik baik skripsi, tesis dan desertasi. Juga di research center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal," katanya.

Andi juga mengungkap bahwa Edy diketahui juga melakukan pelecehan seksual secara verbal di lingkungan kampus. 

Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Menurut laporan satgas PPKS, ada 13 orang baik korban dan saksi yang telah dimintai keterangan. 

Berdasarkan keterangan mereka, tindakan kekerasan seksual dilakukan di luar kampus dalam kurun waktu 2023-2024. 

Komite pemeriksa menyimpulkan, Edy terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf I Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) huruf m peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

Secara tegas, UGM telah menjatuhkan sanksi berdasarkan keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. 

"Rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan status dosennya, ada Surat Keputusannya (SK). Namun, untuk pemberhentian status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru besar itu bukan (kewenangan) universitas tapi pemerintah makanya ada di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek)," ucap Andi.

Dikatakan Andi, UGM saat ini telah membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian yang terdiri dari tiga unsur meliputi pimpinan fakultas, bidang Sumber Daya Manusia dan pengawasan internal. 

Hasilnya akan diserahkan ke Kemendiktisaintek. (scp/muu)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral