- Antara
Soal Festival Balon Udara di Jawa Tengah, Kemenhub Tekankan Keselamatan Penerbangan
Dalam festival tersebut disampaikan bahwa balon udara harus berwarna mencolok, memiliki minimal tiga tali tambatan, garis tengah balon udara maksimal empat meter dan tinggi maksimum tujuh meter dengan ketinggian terbang maksimal 150 meter serta dilengkapi panji-panji agar terlihat.
"Kami mendukung penyelenggaraan festival balon udara selama pelaksanaannya berpedoman terhadap aturan keselamatan dan keamanan bersama tentunya juga termasuk pada layanan operasional penerbangan," lanjut Syamsu.
Festival balon udara ini turut diikuti oleh Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Direktur Keselamatan Keamanan dan Standarisasi Airnav Indonesia Nurcahyo Utomo dan Perwakilan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya serta Jajaran Pimpinan Muspida Kota Pekalongan.
Puncak acara Festival Balon Udara juga telah terselenggara di Kabupaten Wonosobo, pada Minggu, (6/4) yang diikuti 47 tim komunitas balon udara, dimana pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018.(ant/ree)