news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Setelah Bunuh Jurnalis, Oknum TNI AL Beri Santunan Rp2 Juta ke Keluarga Korban untuk Tutupi Perbuatannya.
Sumber :
  • Antara

Ngeri! Oknum TNI AL Ternyata Sudah Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Juwita Selama 3 Bulan, Usai Rudapaksa Korban

Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, diduga telah mempelajari dan memetakan situasi lingkungan sekitar tiga bulan sebelum menghabisi nyawa jurnalis Bernama Juwita.
Senin, 7 April 2025 - 22:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, diduga telah mempelajari dan memetakan situasi lingkungan sekitar tiga bulan sebelum menghabisi nyawa jurnalis Bernama Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban Muhamad Pazri usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin (7/4/2025).

“Kami sudah tiga kali diperiksa penyidik beserta tiga saksi dari pihak keluarga korban. Kami berdiskusi dengan penyidik bahwa tersangka Jumran sudah ada niat dengan menyiapkan alat serta merekayasa situasi,” ungkapnya.

Tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran memperagakan adegan pembunuhan jurnalis saat rekonstruksi 33 adegan di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan/Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).
Sumber :
  • ANTARA/Tumpal Andani Aritonang.

 

Menurutnya, dugaan tersebut cukup kuat, terlebih pada rentang waktu satu bulan sebelum kejadian tersangka Jurman mulai sulit diajak komunikasi oleh keluarga korban.

“Sebelum tersangka menemui korban pada hari peristiwa pembunuhan, tersangka Jumran sudah menyiapkan sarung tangan. Sarung tangan ini diduga digunakan saat mencekik leher korban di dalam mobil yang telah disiapkan,” ujarnya.

Terhitung sejak tersangka diduga melakukan hubungan badan secara paksa terhadap korban pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, hingga pada kejadian pembunuhan tanggal 22 Maret 2025.

Setelah kejadian dugaan rudapaksa pada Desember 2024, lanjut Pazri, pihak keluarga korban meminta agar tersangka bertanggung jawab. Sang jurnalis menceritakan kejadian itu kepada keluarga satu bulan setelah kejadian rudapaksa.

Awalnya memang tersangka sempat berjanji menikahi korban ketika pada akhir Januari 2025 pihak keluarga mengetahui dugaan rudapaksa, janji menikahi ini untuk meredam situasi dan emosional pihak keluarga korban.

Menurut keterangan keluarga, sejak saat itulah tersangka Jumran tidak terbuka dengan pihak keluarga. 

Bahkan puncaknya sekitar satu bulan sebelum pembunuhan, tersangka pindah dinas dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan ke Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan bahwa dugaan rentang waktu tiga bulan ini sudah terencana dengan tenang untuk membunuh korban, ini cukup masuk akal karena jeda waktu yang bertahap.

“Ada bukti dua unit ponsel yang belum ketemu karena dihilangkan tersangka, satu unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban. Karena tersangka adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat,” tutur Pazri.

Sebelum terjadi pembunuhan pada hari peristiwa, korban dan tersangka bertemu di suatu tempat, korban mulai perjalanan dari rumah sekitar pukul 10.30 WITA.

Singkat peristiwa setelah tersangka menghabisi nyawa korban, tersangka balik kanan dan terpantau oleh CCTV bahwa tersangka sudah tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru pada pukul 15.11 WITA. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral