news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi jenazah..
Sumber :
  • Antara

Fakta Baru Kasus Tewasnya Jurnalis di Hotel Jakbar, Polisi Temukan Benda Ini

Polisi mengungkap fakta baru kasus tewasnya jurnalis berinisial SW (33) yang ditemukan di sebuah hotel, wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/4). 
Minggu, 6 April 2025 - 20:10 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus tewasnya jurnalis berinisial SW (33) yang ditemukan di sebuah hotel, wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/4) malam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa ditemukan adanya obat-obatan di kamar, lokasi tewasnya jurnalis asal Palu itu.

“Beberapa obat yang ditemukan di kamar korban, Promag tablet, Mycoral ketoconazole (obat Jamur), Rifampicin (antibiotik-mencegah dan mengobati penyakit akibat infeksi bakteri seperti tuberkulosis), Viva White Clean & Mask,” kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (6/4).

Sementara itu, Ade Ary menerangkan bahwa dipastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Tidak ada tanda-tanda kekerasan, baik luka jeratan maupun luka sayatan. Adanya memar pada bagian tubuh akibat lebam mayat,” ujar Ade Ary.

Kemudian, waktu kematian korban diperkirakan antara 8 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan luar pada 4 April 2025.

“Korban diperkirakan meninggal pukul 04.00 WIB sampai dengan 4 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB,” jelas Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan bahwa hasil visum sementara, ditemukan adanya luka lebam pada tubuh korban.

“Iya hasil visum sementara ya, ini sementara, itu luka lebam pada tubuh korban adalah lebam normal jenazah yang sudah meninggal,” kata Zulkan kepada wartawan.

Zulkan menerangkan bahawa belum didapati adanya luka akibat benda tumpul atau lainnya yang ada di tubuh korban.

“Belum ditemukan adanya akibat benda tumpul atau semacamnya,” ungkap Zulkan.

Saat ini kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya kuasa hukum korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Nah kasus ini juga sudah ditangani oleh Polda Metro. Jadi Jumat malam itu, sekitar pukul 9.30 WIB ternyata pengacara korban itu langsung bikin LP ke Polda. Jadi kasus ini sekarang penanganannya langsung ke pihak Polda, boleh silakan langsung ke Jatanras saja,” terang Zulkan. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral