- Tangkapan layar
Viral, Penumpang Hisap Rokok Elektrik di Pesawat, Garuda Indonesia: Sudah Ditindak Tegas
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang penumpang business class Garuda Indonesia viral tertangkap kamera menghisap rokok elektrik atau vape pada saat melakukan penerbangan.
Bahkan video aksi penumpang berkepala plontos itu tersebar luas dan viral di media sosial. Diketahui kejadian itu terjadi tanggal 27 Maret 2025 dengan rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengaku pihaknya telang mengambil langkah tegas terhadap penumpang tersebut.
"Terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (29/3/2025).
Wamildan menjelaskan, penumpang telah diberikan teguran secara verbal oleh awak pesawat sebanyak dua kali pada saat kejadian tersebut.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku.
"Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," jelasnya.
Wamildan menerangkan, berdasarkan SE 12 DJPU 2024 penumpang diperkenankan untuk membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.
Kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas baterai maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik.
Meski diperkenankan membawanya, namun Wamildan menegaskan, bahwa rokok elektrik tersebut tidak diperbolehkan digunakan oleh penumpang pada saat penerbangan.
"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," terangnya
Atas kejadian ini, Wamildan menuturkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan kesadaran kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.