- Instagram @lisamarianaaa
Viral Dugaan Kasus Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana, Apakah Ayah Wajib Beri Nafkah untuk Anak di Luar Nikah? Pakar Hukum Bilang...
Dia menambahkan jika memang benar terjadi tentu hak anak perlu diberikan salah satunya misal uang penunjang untuk anak sampai dewasa.
"Prosesnya korban bisa menuntut ke pengadilan negeri, kalau muslim ke pengadilan agama," terang Edy.
Pengaturan Mengenai Kedudukan Anak
Dalam peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua kedudukan seorang anak.
Yakni anak sah dan anak di luar perkawinan atau pernikahan.
Anak sah merupakan anak yang dilahirkan oleh orang tua yang telah menjalani perkawinan yang sah secara agama dan hukum.
Adapun anak di luar pernikahan, terdapat dua pengertian.
Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan, tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.(lkf)