news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B.
Sumber :
  • (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pengakuan Kopda Basarsyah Tembak Tiga Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Pengakuan Kopda Basarsyah, oknum TNI yang menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat menggerebekan judi sabung ayam, begini kata Wadanpuspomad, katanya...
Selasa, 25 Maret 2025 - 15:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengakuan Kopda Basarsyah, oknum TNI yang menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat menggerebekan judi sabung ayam.

Hal ini diungkap Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana.

"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Dia mengatakan yang bersangkutan telah mengakui secara langsung bahwa ia telah menembak tiga korban di lokasi judi sabung ayam.

Tiga Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Lampung Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta
Sumber :
  • Istimewa

 

"Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata dia.

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh denpom (detasemen polisi militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.

"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata dia.

Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral