- ANTARA
Dituding Langgar UU Petani, Tom Lembong sebut Impor Gula Untungkan Petani
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituding telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Petani, karena kebijakannya soal Impor Gula.
Menyikapi hal itu, Tom Lembong mengatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan selama menjabat sebagai mendag menguntungkan para petani, bukan merugikan mereka.
"Petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sampai PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu nggak kebagian. Berarti petani happy saja, ya tidak ada masalah,” ujar Tom Lembong dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong bertanya kepada mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Robert Indartyo yang menjadi saksi dalam persidangan itu, mengenai pernyataan Robert terkait PPI yang kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan HPP sebesar Rp8.900 per kilogram.
Pertanyaan tersebut pun dibenarkan oleh Robert.
Robert juga menjelaskan bahwa PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula dan tebu mereka di harga di atas yang dipatok,” beber Tom Lembong.
Maka dari itu, jelasnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal.
Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai mendag.
Tom Lembong juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.
Ia menjelaskan pada tahun 2015-2016, Indonesia tidak mengalami surplus gula.
Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.
Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu, lanjut dia, karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.