Article Article
Tom Lembong.
Sumber :
  • IST

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Impor Gula dengan Terdakwa Tom Lembong

Sidang kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025 - 14:36 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam perkara kasus korupsi impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47. 

Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025.

Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(mhs/muu)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:16
01:03
13:06
06:57
01:51
06:40

Viral