

Sumber :
- Istimewa
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian hingga Rp105 M
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, para tersangka seolah-olah sediakan jasa trading saham dan mata uang kripto.
Rabu, 19 Maret 2025 - 19:22 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto.
Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto.
Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Sumber :
- Istimewa
Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS.