news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kemendag dan Bareskrim Polri melakukan penyegelan SPBU nakal di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Eko Hadi

Tanpa Ampun, Aksi Tegas Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Nakal di Bogor

Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyegel SPBU nakal di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Rabu, 19 Maret 2025 - 12:59 WIB
Reporter:
Editor :

"Dari hasil penyelidikan tim dan disaksikan oleh pengawas, admin berserta operator SPBU meminta kepada petugas dari Direktorat Meteorologi Legal Kemendag, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikan ke penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU," ujarnya.

Msnurut dia, modus operadi yang dilakukan SPBU ini adalah dengan memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin yang tersambung aliran listrik yang terdiri dari mini smartswitch, satu buah PCB serta dua buah relay.

"Kemudian volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 mililiter sampai dengan 840 miiliter per 20 liter," kata Brigjen Nunung.

Dia mengaskan, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada 8, satu saksi ahli dari pengawas metrologi kemendag, dari pertamina patraniaga Bogor dan dari pihak SPBU antara lain husni zaini harun selaku pengawas, ahmad soimi sebagagai pengawas lapangan, M agung operator, Agung S operator, Mariono operatro, Ayi Utari operator," paparnya.

Sementara itu, atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal berlapis seusia dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dikenakan tindak pidana pasal 62 ayat 1 uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 2 Milyar,  dan Junto pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 uu nomor 2 tahun 81 tentang metrologi legal, pasal 25,26,27, dan 28 ini dapat dipidana selama 1 tahun," pungkasnya.(ehi/lkf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral