news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp 70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya.
Sumber :
  • Istimewa

Ridwan Kamil Muncul Setelah Dikabarkan Hilang, Bantah Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Miliknya, Katanya...

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membantah bahwa deposito sebesar Rp70 miliar yang disita KPK saat penggeledahan beberapa hari yang lalu di Kota Bandung
Selasa, 18 Maret 2025 - 20:32 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnnnews.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membantah bahwa deposito Rp70 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan beberapa hari yang lalu di Kota Bandung.

Hal itu Ridwan Kamil sampaikan lewat tulisan secarik kertas tertanda nama Jelas Ridwan Kamil pada 18 Maret 2025.

"Deposito itu bukan milik kami, tidak ada uang atau deposito milik kami yang disita saat ini," ucap RK kepada media melalui surat yang disebar ke media massa dengan tanda tangannya, Selasa (18/3/2025).

Sosok mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang terseret dugaan kasus korupsi Bank BJB
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

 

Saat ini, Ridwan Kamil mengaku dalam kondisi sehat lahir dan batin serta masih melaksanakan aktivitas keseharian seperti biasa. 

Namun, sejak awal ia mengungkapkan jarang memposting atau memperbaharui kegiatan pribadinya di media sosial.

RK melanjutkan, selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia mengaku memiliki jabatan ex-officio. 

Untuk urusan BUMD, ia mengaku biasa mendapatkan laporan dari kepala biro BUMD atau komisaris sebagai perwakilan Gubernur Jawa Barat.

Akan tetapi, terkait masalah BJB, ia mengaku tidak menerima informasi hal itu. 

Sehingga RK mengaku tidak mengetahui masalah yang terkait BJB.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

 

"Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan ini," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman RK dan Bank BJB terkait dugaan mark up dana iklan. 

Selain itu terdapat lima orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari tiga orang swasta dan dua orang dari BJB.

Selain itu, aset yang disita seperti rumah, bangunan, tanah, roda dua dan roda empat. (cep/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral