news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kortastipidkor Polri Periksa 34 Saksi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri masih selidiki kasus dugaan korupsi dalam penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang.
Selasa, 18 Maret 2025 - 20:07 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.

“(Pemeriksaan keterangan saksi) sudah. Pasti jalan terus,” kata Cahyono, di Mabes Polri, pada Selasa (18/3/2025).

Sementara itu Cahyono mengungkapkan dalam hal ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi yang diantaranya berasal dari pihak swasta maupun pegawai Kementerian ATR/BPN.

“34 orang diklarifikasi. Dari swasta ada, dari ATR/BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” jelas Cahyono.

Untuk diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kini turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Langkah ini diambil setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melaporkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Dittipidum Bareskrim untuk membahas temuan awal dalam kasus ini.  

Saat ini, Kortas Tipikor masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan dokumen tersebut.

"Kami telah menerima laporan dari Direktorat Pidana Umum terkait indikasi korupsi. Kami sudah mengadakan diskusi dan memang ada fakta yang mencurigakan. Saat ini kami masih dalam tahap penelaahan lebih lanjut," ujar Irjen Cahyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana, kasus ini akan segera naik ke tahap penyelidikan guna menelusuri unsur pelanggaran hukumnya. 

Bahkan, Cahyono tak menutup kemungkinan akan memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Pasti bisa dimintai keterangan dan diklarifikasi," tambahnya. (ars/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral