- IST
Dua Lokasi Di Area Tambang Milik PT Antam Pongkor Disegel Tim Gakum Kemenhut
Bogor, tvOnenews.com - Dua lokasi menuju kawasan area pertambangan milik PT Antam Pongkor TBK, disegel tim penegak hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Selasa (18/3/2025).
Dua lokasi yang dilakukan penyegelan oleh tim Gakum Kemenhut, berada di kawasan menuju tailing dam dan area tailing dam, kawasan tersebut merupakan area hutan lindung yang berada di kawasan daerah alitan sungai (DAS) Cikaniki.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Hutan Kemenhut, Yazid Nurhuda mengatakan, ada tiga instrumen hukum, pertama adalah sanksi administratif, kedua gugatan ganti kerugian pemulihan ekosistem, hutan, dan ketiga pidana.
"Nah, nanti sanksi apa yang dilanggar itu sesuai dengan gradasi dari sanksi tersebut. Jadi kalau pelanggaran-pelanggaran administratif, maka sanksi administratif yang akan diterapkan, sanksi administratif itu bermacam-macam. Ada teguran, kemudian ada perintah untuk memperbaiki, ada juga sementara dihentikan kegiatannya, apalagi kalau yang paling tinggi adalah pencabutan izin, itu sanksi administratif. Kalau sanksi pidana, ya itu sesuai dengan mekanisme hukum bidana yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah kawasan hutan lindung yang dipergunakan untuk kegiatan jalan menuju kawasan area penambangan.
"Sarana jalan gitu ya, untuk itu akan kita cek apakah yang bersangkutan mempunyai perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undang," kata Yazid.
Kemudian itu, ia mengatakan, saat dilakukan pengecekan dan pementauan di lokasi, ditemukan bahwa area tersebut tidak mengantongi ijin dari Kemenhut.
"Ya dari sisi Kementerian Kehutanan kami cek sementara belum ada perizinan terkait dengan penggunaan jalan ini. Tapi apakah ini sedang proses atau apa nanti itu klarifikasi-klarifikasi itu yang perlu kita perlukan untuk," paparnya.
lebih lanjut, ia mengatakan, ini merupakan langkah dalam menjaga ekositem di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang perlu dijaga.
"Nah, hutan lindung ini berfungsi untuk pengaturan tata air, sehingga ini sesuai dengan satgas kita, yaitu penyelamatan kawasan hutan di daerah asli sungai.
Mudah-mudahan dengan adanya penyelamatan hutan lindung ini bisa mengurangi risiko atau potensi adanya banjir di hilir," ujarnya.
Sementara itu, ia menuturkan, bahwa dalam segi pelanggaran serta merusak kawasan hutan, baru satu perusahaan yang terindikasi oleh satgas Gakum.
"Ini baru kita identifikasi pak, sementara ini satu perusahaan yang kita lakukan," tegasnya.
Head Of West Region CSR & ER PT Antam Pongkor, Munadji mengatakan, bahwa lokasi tersebut saat ini tengah melakukan pengajuan proses perijinan
"Perlu disampaikan bahwa ini dalam proses perizinan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat juga akan keluar, nanti kita minta bantuan Pak Dir juga untuk bisa mempercepat dalam waktu dekat," ujarnya.
Menurutnya, dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kemenhut pada tahun 2024, bahwa lokasi tersebut masuk dalam lokasi hutan desa.
"Tapi intinya begini, bahwa ini lokasi ini sekarang adalah masuk di kawasan hutan desa, yang Surat Keterangan keluar pada tahun lalu," katanya.
Meskipun dilakukan penyegelan, ia mengatakan, bahwa lokasi tersebut merupakan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Pongkor.
"Jadi di atasnya ini izinnya itu izin hutan desa, tapi berada di dalam IUP PT Antam. Jadi sementara ini masih dalam proses pengurusan, ya mudah-mudahan dalam waktu cepat bisa keluar ijinnya," tuntasnya (ehi/ebs)