news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KLHK usut aliran dana tambang nikel ilegal di Konawe Utara.
Sumber :
  • Antara

KLHK Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut aliran dana, termasuk pemodal dan pembeli, dari kegiatan pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT James & Armando Pundimas (JAP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kamis, 10 Maret 2022 - 23:41 WIB
Reporter:
Editor :

Kendari, tvOne

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut aliran dana, termasuk pemodal dan pembeli, dari kegiatan pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT James & Armando Pundimas (JAP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya telah memerintahkan tim penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT JAP.

"Kami sudah memerintahkan penyidik kami yang ada di Jakarta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran keuangan dan keterlibatan para pihak lainnya, termasuk para pemodal dan pembelinya," katanya di sela-sela penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dia menyebut pihaknya akan melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang pada kasus dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan PT JAP.

"Karena penyidik pegawai negeri sipil termasuk KLHK itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap kegiatan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena diperintahkan untuk melakukan penindakan sebagai komitmen pemerintah.

Ia menyebut, pengembangan kasus itu merupakan komitmen serius dari pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan kehutanan, kerugian negara dan juga menyelamatkan kehidupan masyarakat dari ancaman bencana ekologis.

"Semua orang di mata hukum sama, jadi kami akan melakukan penegakan hukum secara serius. Kami akan mengembangkan kasus ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang kami dalami keterlibatannya di dalam kegiatan pertambangan ilegal ini," tegas dia.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi menindak tambang nikel diduga ilegal di Konawe Utara yakni PT JAP.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan Tim Penyidik KLHK telah menetapkan Direktur Utama PT JAP inisial RMY (27) sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tanggal 14 Februari karena terbukti menambang di kawasan hutan tanpa izin.

Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan dari tim penyidik, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral