

Sumber :
- istimewa
Polres Palopo Berhasil Bekuk Wanita Asal Makassar Bawa Sabu 351 Gram
Polres Palopo berhasil menangkap seorang Wanita, Dinda Agista atau DA (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Selasa, 18 Maret 2025 - 03:25 WIB
Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagian diedarkan dengan sistem tempel.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan pemilik nomor kontak Steven Willyam.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (aag)