Article Article
Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menertibkan bangunan daerah Kawasan Taman Wisata Gunung Pancar, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Sebanyak 15 Vila di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor Ditertibkan Kemenhut

Senin, 17 Maret 2025 - 20:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menertibkan bangunan yang berada di kawasan hutan atau Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/3/2025). 

Terbaru, Kemenhut menertibkan 15 bangunan yang berdiri di hulu DAS Cisadane yang berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Pamijahan. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, seluruh bangunan tersebut telah dilakukan identifikasi sebelumnya, dimana bangunan ini diduga telah berdiri diatas lahan yang bukan diperuntukkannya. 

Penyegelan Bangunan Yang Berdiri di Kawasan Hutan TNGHS, Bogor
Penyegelan Bangunan Yang Berdiri di Kawasan Hutan TNGHS, Bogor
Sumber :
  • Istimewa

 

"Tim Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada DAS Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga terdapat penggunaan Kawasan Hutan yang melanggar ketentuan peraturan perundangan bidang kehutanan," katanya. 

Ia menyebut, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri yang lahan yang tidak semestinya, guna memastikan kawasan hutan tetap menjadi daerah resapan air. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
01:42
03:41
07:28
01:38
03:04
Viral