news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Sumber :
  • istimewa - Antara

Sesali Perbuatannya, Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Nangis Minta Ampun Hakim Karena Jadi Tulang Punggung Keluarga

Sambil menangis, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, KLK Bambang Apri Atmojo meminta hukumannya diringankan.
Senin, 17 Maret 2025 - 18:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sambil menangis, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, KLK Bambang Apri Atmojo meminta hukumannya diringankan. 

Hal itu diminta Bambang di dalam sidang lanjutan perkara penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). 

Bambang mengatakan, bahwa permintaannya itu dilandasi karena ia menjadi tulang punggung keluarga serta merawat anak, istri hingga Ibunya seorang diri. 

"Kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil," katanya. 

{{imageId:321480}}

"Orang tua kami hanya tersisa Ibu yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami," sambungnya. 

Dalam hal ini, Bambang tidak bermaksud untuk menghindari dari kesalahannya dalam kasus penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu. 

Namun, ia hanya meminta agar majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan keputusan seadil-adilnya dalam kasus ini. 

"Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, anggota TNI AL KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. 

Hal itu diungkap Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," katanya.

Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

Hal itu sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral