

- Asprilla Dwi Adha-Antara
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Ditolak PN Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menanggapi soal Eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang kembali mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya yakin PN Jaksel akan kembali menolak permohonan Firli Bahuri.
Sebab, materi gugatan dalam praperadilan ini sama dengan yang telah diajukan sebelumnya.
"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya," kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Sabtu (15/4/2025).
Sementara itu Ade Safri menerangkan bahwa pada praperadilan pertama, majelis hakim telah menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri soal keabsahan penyidikan dan penetapan status tersangka.
"Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan pertama memutuskan menolak gugatan tersangka FB, artinya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ade Safri.
Ade Safri juga memastikan bahwa Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap Firli Bahuri secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun.