- Antara
Usai Sebulan Jadi Tersangka, Oknum ASN di Sumbar yang Cabuli Anak di Bawah Umur Akhirnya Dijemput Paksa Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat telah menahan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar mengatakan, pihaknya terpaksa menjemput paksa pelaku, karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.
"Pelaku inisial RP sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Setelah dua kali pemanggilan tidak datang, terpaksa kami jemput ke Padang," kata AKP Anidar dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Anidar menjelaskan, RP merupakan seorang ASN yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi.
Pelaku dilaporkan pada November 2024 oleh keluarga korban karena diduga mencabuli korban saat berlatih pencak silat.
"RP diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak didik silat," ujarnya.
Adapun RP, lanjut Anidar, sempat mengeluh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Otak D.T. Drs. M. Hatta, Kota Bukittinggi, selama beberapa hari setelah dimintai keterangan awal dan gelar perkara.
"Mungkin karena stres, kemudian ia dirawat hingga ke rumah sakit jiwa di Kota Padang," ujarnya.
"Ada pengajuan penangguhan penahanan tersangka disampaikan oleh pengacaranya, tetapi sejauh ini belum dikabulkan," tambahnya.
Turut diketahui bahwa kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP.
Dalam laporannya, keluarga korban mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu, 18 Agustus 2024, dan Selasa, 20 Agustus 2024.
RP dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Anidar. (ant/dpi)