news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Bejat! Ternyata Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Bikin Banyak Video Pencabulan Anak di Bawah Umur Diduga Juga Dijual

Polisi telah menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Terungkap ada banyak video...
Jumat, 14 Maret 2025 - 05:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (13/3/2025).

Kasus pencabulan anak d bawah umur yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada ini pertama kali justru dilaporkan oleh Australian Federal Police (AFP).

Kepolisian Australia mendeteksi video syur pencabulan anak di bawah umur di salah satu situs porno negara itu. 

Eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Sumber :
  • Dok. Polres Ngada Polda NTT

 

Setelah dilaporkan ke Kepolisian Indonesia, terungkap kemudian ada keterlibatan Kapolres Ngada AKBP Fajar dalam video syur tersebut.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Awalnya Kapolres Ngada hanya dicopot dari jabatannya dan belum menjadi tersangka.

Kini AKBP Fajar telah resmi menjadi tersangka setelah keterangan saksi dan beberapa bukti dikumpulkan.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti.

Hal yang mengejutkan, ternyata video syur pencabulan anak di bawah umur yang didapatkan polisi tidak hanya satu.

Patar menjelaskan, pihaknya menyita sebuah CD yang berisi delapan video.

"Barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," ujar Patar dalam konferensi pers, Kams (13/3/2025).

Selain itu, ada barang bukti lain yang tak bisa dibantah lagi oleh Kapolres Ngada.

Bukti tersebut adalah dokumen registrasi hotel dari resepsionis bahwa eks Kapolres Ngada itu pernah menginap, sesuai keterangan seorang saksi.

"Beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis," katanya.

Diketahui sebelumnya, seorang saksi berinisial F mengungkapkan ia memasok anak di bawah umur untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.

Setelah berhasil membawakan anak di bawah umur, F kemudian mendapatkan bayaran Rp3 juta. Anak tersebut kemudian dibawa ke hotel oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024.

Ada Empat Korban Kapolres Ngada

Mantan Kapolres Ngada itu diduga telah melecehkan empat orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral