

- Syifa Aulia-tvOne
DPR Usul Penempatan Anggota TNI di Jabatan Sipil Diatur Melalui Peraturan Panglima TNI
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil diatur melalui peraturan Panglima TNI.
Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, KSAD, KSAL dan KSAU terkait revisi Undang-Undang TNI.
“Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui peraturan panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif,” kata Amelia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Misalnya, kata dia, aturan tersebut harus memuat syarat pendidikan yang relevan dengan jabatan yang akan diisi.
Amelia menyebut hal itu ditujukan agar tidak adanya kecemburuan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Langkah ini penting Pak untuk memastikan bahwa sistem meritokrasi tetap berjalan dengan baik serta menghindari potensi kecemburuan di kalangan ASN terkait penempatan tersebut,” ujarnya.