Sumber :
- Taufik Hidayat/tvOne
Lawan Dakwaan Jaksa, Anak Bos Prodia Ajukan Eksepsi soal Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Remaja
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ini katanya
Rabu, 12 Maret 2025 - 20:15 WIB
"Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum," ucapnya.
Perlu diketahui, selain terlibat kasus asusila dan pembunuhan terhadap anak baru gede (ABG) wanita inisial FA. Kedua terdakwa ini juga terlibat kasus suap terhadap anggota polisi.
Keduanya memberikan uang suap kepada mantan Kasat Reksrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan jajaran dengan maksud untuk menghentikan kasusnya.(rpi/muu)